Mataram, katada.id – Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap jaringan pengedar narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung Rabu (12/3) dini hari, tim Opsnal berhasil mengamankan empat terduga pengedar sabu di lokasi berbeda.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah SAM (43), T (27), MJ (38), dan SN (37). Dua di antaranya, MJ dan SN, diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat.
“Awalnya kami mengamankan SAM di Jalan Terusan Bung Hatta, Pejanggik, Mataram. Dari pengakuannya, sabu yang ia miliki didapat dari MJ, seorang residivis,” katanya, Rabu (12/3).
Berdasarkan pengembangan, tim Opsnal kemudian menangkap MJ yang tengah berada di rumah temannya. Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan dua terduga lainnya, yakni T dan SN.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,03 gram, alat konsumsi sabu, klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat.
“Pengungkapan ini membuktikan keseriusan kami dalam memberantas narkoba sebagai bagian dari tindak lanjut Program Asta Cita Pemerintah,” tegas Kasat Resnarkoba. (rl)