Bima, katada.id – Polsek Wera menggerebek rumah IR (37) warga Desa Bala dan rumah RM (38) IRT warga Desa Tawali, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima. Dari rumah penjual miras itu mengamankan puluhan botol bir bintang dan arak tuban.
Kapolsek Wera Iptu Husnain mengatakan, ia menerima laporan dari masyarakat di rumah IR dan RM menyimpan minuman keras untuk diperjualbelikan ke warga sekitar.
Baca Juga: Pria di Dompu tertangkap basah bobol gudang meubler di Ranggo
Menindaklanjuti laporan itu, ia bersama anggota menuju lokasi dan menemukan 13 botol miras jenis bir dalam rumah IR dan 4 botol arak dalam rumah RM. “Mereka berdua diduga sebagai penjual miras di wilayah Polsek Wera,” ungkapnya, Minggu (21/3).
Untuk proses lebih lanjut kata Jufrin, miras tersebut diamankan ke Polsek Wera. Husnain menegaskan, penyitaan minuman haram itu sebagai bentuk keseriusan anggota untuk meminimalisir peredaran miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Baca Juga: Nyambil jualan sabu, oknum pegawai honorer puskesmas dan Satpol PP di Wera ditangkap polisi
Masyarakat juga diminta tidak menjual dan mengkonsumsi miras. Terutama menjelang puasa atau mengkonsumsi miras saat bulan Ramadan. Selain melanggar ketentuan agama, hal itu juga akan memicu terjadinya tindak kriminal. (izl)