Mataram,katada.id- Ribuan bidang Tanah milik Pemkab Bima kini dalam kondisi terlantar. Bagaimana tidak, aset senilai Rp185,2 miliar sampai kini “ogah” diurus sertifikatnya.
Pemerintah juga membiarkan sebidang tanah di RSUD dikuasai dan dimanfaatkan orang lain secara sepihak. Imbasnya Pemkab Bima kehilangan Pendapatan senilai Rp164 juta per tahun.
Tidak berhenti disitu puluhan bidang Tanah enggan dicatat dalam Neraca (laporan keuangan) Pemerintah
Kondisi itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 152.A/LHP/XIX.MTR/05/2025, atas Laporan Keuangan Pemkab Bima Tahun 2024.
Merujuk LHP itu terungkap bahwa penelantaran Tanah itu telah terjadi beruntun tiga tahun terakhir. Kondisi itu membuat aset tetap rentan dikuasai dan dimanfaatkan orang lain. Pemerintah juga kehilangan PAD ratusan juta tiap tahun.
Pembiaran aset itu bisa saja jadi “modus” untuk melakukan transaksi ilegal, korupsi aset yang membuat kebocoran PAD.
1.480 Bidang Tanah Belum Disertifikasi
Melalui dokumen LHP setebal 1.328 halaman, auditor BPK mengungkap bahwa 1.480 bidang Tanah Pemkab Bima tidak kunjung dibuat sertifikatnya.
Jumlah itu akumulasi dari temuan dalam LHP tahun 2024, 2023 dan 2022 yang “dicuekin” pengelola aset daerah. Begini rinciannya, 926 bidang Tanah jadi temuan 2024, 63 bidang Tanah jadi temuan tahun 2023 dan 491 bidang Tanah aun 2022.
Total nilai aset yang terlantar itu mencapai Rp185,2 miliar, dari keseluruhan nilai aset Tanah Pemkab Bima yang mencapai Rp478,77 miliar.
“Kepala Bidang Aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) beralasan proses sertifikasi terkendala syarat administrasi, termasuk kebutuhan KTP pemilik tanah yang berbatasan langsung. Kondisi ini membuat tanah milik Pemkab rawan diklaim pihak lain,” beber BPK dalam LHP itu.
Kehilangan PAD Rp164 Juta Tiap Tahun
Temuan terkait terungkap di RSUD Bima. Bagaimana tidak Tanah halaman rumah sakit milik Pemerintah itu malah dikuasai dan dimanfaatkan pihak lain untuk pengelolaan parkir.
Anehnya pengelolaan itu tanpa kontrak resmi. Pihak RSUD mengklaim bahwa sudah berupaya membicarakan pembagian hasil, namun tidak ada kesepakatan.
79 Bidang Tanah Tak Tercatat di Neraca
Selain itu, BPK menemukan 79 bidang tanah yang sudah bersertifikat tetapi belum masuk dalam neraca dan tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB A). Hal ini terjadi karena tidak pernah ada inventarisasi aset secara menyeluruh.
14 Tahun Tanpa Sensus BMD
Usut punya usut, buramnya tata kelola aset tanah Pemkab Bima diduga terjadi karena adanya unsur kesengajaan.
Bagaimana tidak, menurut BPK Pemkab Bima tidak pernah menyelenggarakan Sensus Barang Milik Daerah (BMD) selama 14 tahun.
Pemkab Bima melakukan sensus BMD terakhir tahun 2010. Padahal sensus BMD merupakan instrumen penting untuk memastikan data aset akurat dan mencegah potensi kehilangan.
Lebih dari itu, sensus itu penting sebagai instrumen pengawasan. Tidak mungkin pengawasan berlangsung efektif dan efisien tanpa ditopang data yang akurat.
BPK kemudian merekomendasikan Bupati Bima memerintahkan OPD terkait agar memperketat pengawasan dan pengendalian aset.
Plt Kepala BPKAD Kabupaten Bima Aries Munandar enggan menjawab deretan pertanyaan konfirmasi katada.id, Senin (22/9). Sebelumnya eks Kepala BPKAD Adel Linggi Ardi (kini Sekertaris Daerah) belum menjawab konfirmasi media ini.
Sebagai informasi, total Aset Pemkab Bima mencapai Rp2,67 triliun.Saldo aset tersebut turun tipis Rp25,51 miliar atau 0,94 persen dibandingkan tahun 2023 yang mencapai Rp2,70 triliun. (*)