Dompu, katada.id – Pria berinisial SR (26) asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Minggu (14/3).
Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan SR ditangkap karena mencuri motor milik Citra Alamsyah (35) warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. “SR melakukan aksinya hari Sabtu (13/3) lalu,” jelasnya.
Korban mengaku motor ia parkir di pekarangan rumah, Jum’at (12/3). Saat korban terbangun dan keluar rumah untuk buang air kecil sekitar pukul 04.00 Wita, ia tidak lagi melihat motornya. ’’Menyadari motornya dicuri, korban langsung melaporkan kejadian ke SPKT Polres Dompu,” tuturnya.
Dari laporan korba, Kasatreskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Christofel memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh Katim Ipda Zainul Subhan untuk mengejar dan menangkap pelaku.
Setelah data dan informasi terkumpul dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan petunjuk jika motor yang dicuri sempat dititipkan di salah satu rumah warga di Desa Manggeasi Kecamatan Dompu. Dengan alasan, pelaku SR akan kembali ke esokan harinya untuk mengambil motor curiannya.
“Saat SR kembali ke Manggeasi pada pukul 21.30 Wita, Tim Puma yang sudah standby langsung membekuk terduga tanpa perlawanan,” kata Hujaifah.
Terduga SR dan barang bukti sepeda motor, digelandang ke Mapolres saat itu juga untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, SR dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (izl)