Lombok Barat, katada.id – Warga Taman Ayu, Kecamatan Gerung, Lombok Barat berinisial AZ (25) ditangkap polisi. Ia ketahuan menyimpan 4 poket narkotika jenis sabu.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Wirasto Adi Nugroho melalui Kasat Resnarkoba, AKP Faisal Aprihadi menerangkan, AZ ditangkap di rumahnya di Desa Taman Ayu, Selasa (25/1).
“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa di rumah AZ sering di jadikan sebagai tempat transaksi sabu,” ungkapnya, Jumat (28/1).
Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Lombok Barat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.
Setelah informasi benar-benar dinyatakan akurat, tim melakukan penangkapan terhadap terduga AZ. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan badan AZ, tidak ditemukan barang bukti. Kamar-kamar rumah juga digeledah namun anggota tidak menemukan sabu. Polisi hanya menemukan bong, HP, sekop, gunting, uang tunai Rp780 ribu, dan lainnya.
Tim tak ingin menyerah. Mereka mencari di tempat yang tak terduga. Benar saja, polisi mencari di gagang pel lantai. Setelah dibongkar, di dalamnya terdapat 4 poket sabu dengan berat bruto 1,65 gram.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (aw)