Lombok Utara, katada.id – Pria berinisial RH (41) warga Kecamatan Kayangan, Lombok Utara harus menginap di penjara. Ia diduga menyetubuhi anak di bawah umur berinisial SM (14).
Korban merupakan anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat itu ia lakukan kepada korban sejak tahun 2020 lalu. Saat ini korban sedang hamil lima bulan. Terakhir pelaku mencabuli korban pada 25 Maret 2021 di kos yang mereka tempati di Kota Denpasar, Bali.
Baca Juga: Jajakan PSK dan para janda bertarif Rp300 ribu, dua cewek di Dompu ditangkap polisi
”Tempat kejadian perkara (TKP) memang di Bali, tapi korban berdomisili di Kecamatan Kayangan, Lombok Utara. Kami akan koordinasi dengan Polda Bali juga,” terang Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, Senin (12/4).
Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra menuturkan, RH kerap mencabuli korban ketika sang istri berangkat bekerja menjadi pengumpul barang bekas. Kebetulan, korban dan pelaku tinggal serumah.
Baca Juga: Buron 45 hari, janda muda pengedar sabu di Lombok akhirnya ditangkap
“Pelaku RH memaksa korban untuk melayaninya. Jika tidak, korban diancam,” ujarnya.
Meski sering dicabuli pelaku, korban selama ini tidak berani berbicara. Pelaku RH selalu mengancam akan membunuh korban jika memberitahu kepada ibunya atau keluarganya. ”Sebenarnya sejak awal korban selalu menolak melayani pelaku, namun karena ancaman tersebut, korban terpaksa menurut,” bebernya.
Baca Juga: Pengakuan mahasiswi nyambi jadi PSK di NTB: 5 hari layani 37 tamu, raup Rp33 juta
Perbuatan bejat pelaku diketahui karena korban hamil. Keluarga korban melaporkan ke polres dan RH ditangkap. ”RH sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya. (ham)