Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DaerahHukum dan Kriminal

Proyek Penataan Kawasan Pantai Gelora Diduga Menyalahi Bastek, Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB Ancam Gugat BBWS NT I

×

Proyek Penataan Kawasan Pantai Gelora Diduga Menyalahi Bastek, Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB Ancam Gugat BBWS NT I

Sebarkan artikel ini
Screenshot LPSE pekerjaan
Screenshot LPSE pekerjaan Penataan Pantai Gelora (Istimewa)

Mataram, katada.id- Proyek Penataan Kawasan Pantai Gelora Sumbawa yang dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BBWS NT I) diduga bermasalah. Hal itu diungkap Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB, Muhammad Arief, SH.

Menurutnya, proyek tersebut menyalahi Bastek. Karena itu pihaknya akan segera mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram dalam waktu dekat.

Example 300x600

Ia mengungkapkan bahwa, BWS NT I diduga melakukan pembiaran terhadap buruknya kualitas pekerjaan proyek yang bersumber dari APBN 2023 itu.

Proyek penataan Pantai Gelora sendiri terbagi dalam dua paket pekerjaan.Paket pertama bernilai Rp23 miliar yang dikerjakan PT Surabaya Jaya Konstruksi. Sementara paket kedua senilai Rp20 miliar dilaksanakan PT Ibnu Munsyir Dwi Guna.

Arif menegaskan bahwa hasil pekerjaan PT Surabaya Jaya Konstruksi bermasalah.”

Berdasarkan investigasi lapangan, ditemukan sejumlah item beton sudah mengalami retak meski proyek baru selesai dikerjakan,” ungkap Arif, jumat (12/9) di Mataram.

Dia menuding bahwa kontraktor pekerjaan itu mencetak sendiri Beton untuk proyek itu.

“Padahal seharusnya dibeli dari pabrik beton yang bersertifikat,” tudingnya.

Tidak berhenti disitu dia juga menyoroti penggunaan material lokal yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.

“Kontraktor offside manakala telah menggunakan material yang tak memenuhi standar kualifikasi,” tutupnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *