Scroll untuk baca artikel
Daerah

Proyek Revetment Rp 70 Miliar Gili Meno Diduga Rusak Terumbu Karang, JARAK Tuntut Penghentian dan Audit Lingkungan

×

Proyek Revetment Rp 70 Miliar Gili Meno Diduga Rusak Terumbu Karang, JARAK Tuntut Penghentian dan Audit Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Proyek kegiatan pembangunan Revetment di Gili Meno. (foto istimewa)

Mataram, katada.id – Proyek pembangunan Revetment di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, NTB senilai 70 Milyar dari Kementerian Pekerjaan Umum RI di perairan di Gili Meno di kritik Jaringan Advokasi Rakyat (JARAK).

Direktur JARAK, Ady Ardiansyah mengatakan proyek yang 100 meter dari titik kedatangan wisatawan diduga telah menghancurkan terumbu karang dan biota laut. “Dari hasil investigasi kami di lokasi menemukan ekskavator beroperasi sekitar terumbu karang yang berpotensi merusak terumbu karang dan lingkungan disekitar proyek revetment,” tegas Ady Ardiansyah dalam keterangan diterima wartawan, Sabtu (29/11).

 

Pihaknya juga mengatakan telah mewancarai pengunjung asing dari Australia, Grace Shopia yang berkomentar mengenai kejadian tersebut menyatakan kekecewaan mendalam, dugaan kerusakan lingkungan ini juga sudah tersebar di berbagai media sosial di Eropa, Australia, AS, dan negara lainnya yang mengecam proyek ini karena merusak lingkungan dan keindahan alami Gili Meno.

“Proyek diduga dimulai tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada publik, terutama kepada pelaku wisata dan warga lokal, sekitar dua minggu sebelum dimulai,” kata dia.

Ia juga mengkritisi ketidaksesuaian kenyataan dilapangan dengan papan informasi proyek menyebutkan bahwa hasilnya akan tidak terlihat (invisible). “Tetapi ironisnya, tumpukan beton kini menjulang sekitar 1,5 meter di atas permukaan air, jauh berbeda dengan penampakan terumbu karang alami,” ungkap dia.

 

Selain itu, ia juga membantah klaim proyek tersebut tidak akan menggangu ekosistem sekitar. “Klaim proyek bahwa pelaksanaan tanpa mengganggu ekosistem adalah tidak benar. Dugaan Kerusakan karang dalam skala luas kini menjadi bukti nyata,” kata dia.

 

Dugaan Kerusakan signifikan, Lanjut Adily Ardiansyah karena akibat langsung dari kurangnya perencanaan dan kualitas pelaksanaan proyek revetment.

 

“Kami menuntut hentikan semua aktivitas proyek yang berpotensi merusak lingkungan lebih lanjut hingga kajian mendalam dan transparan dilakukan,” tegas dia.

 

Ia juga meminta segera dilakukan audit lingkungan atas kerusakan terumbu karang oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau audit Independen.

 

Selain itu, ia mendesak transparansi untuk publik dengan membuka seluruh dokumen perencanaan, termasuk kajian Analisis Masalah Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), kepada publik.

“Instansi pelaksana seperti Kementerian PU harus bertanggung jawab penuh atas dugaan kerusakan yang ditimbulkan dan diwajibkan untuk segera melakukan restorasi ekosistem terumbu karang,” kata dia.

 

Terakhir, pihaknya meminta Gubernur NTB dan Bupati KLU segera merespon sekaligus menyelesaikan dugaan kerusakan Lingkungan ini demi keberlangsungan ekosistem biota laut dan terumbu karang. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *