Pungli di Rutan Polda NTB, Kompol Tuti Dituntut 3 Tahun Penjara

0
Kompol Tuti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.

MATARAM-Perkara pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB memasuki agenda pembacaan tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Kompol Tuti Mariati tiga tahun penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara. “Terdakwa dituntut 3 tahun penjara,” baca JPU Hasan Basri dalam tuntutannya, Kamis (11/9).

Sementara, hal yang memberatkan terdakwa, yakni memberikan keterangan yang berubah-ubah atau berbelit. Terdakwa juga merupakan anggota polisi yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa yang juga mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Polda NTB itu tidak pernah dihukum

Terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa diancam menggunakan pasal 12 huruf e juncto pasal 12 A ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Diuraikan dalam tuntutan, berdasarkan fakta hukum di persidangan, uang yang diterima terdakwa dari para tahanan sebesar Rp 4,35 juta. Rinciannya, dari Ansari Rp 500 ribu, Firman Ramdani Rp 250 ribu; Sulfikri Rp 250 ribu; dan Icin Rp 100 ribu.

Kerugian negara yang diakibatkan terdakwa di bawah Rp 5 juta, sehingga menjadi dasar JPU menuntut menggunakan pasal 12 A. Ancaman pidana pada pasal tersebut paling ringan satu tahun dan paling berat tiga tahun.

Terbongkarnya kasus Pungli yang dilakukan Tuti berawal dari kaburnya tahanan WNA asal Perancis, Dorfin Felix. Setelah itu, polisi menyelidiki dan terbongkar praktik pungli yang dijalankan Tuti.

Di fakta persidangan, Tuti diberikan uang oleh Dorfin Rp 7,5 juta. Uang itu digunakan membantu membelikan Dorfin ponsel, televisi dan alas tidur.

Selain dari Dorfin, Tuti juga memungut pungli dari tahanan lain, seperti Saifudin, Ansari, Firman, dan Saiman. Penyerahan uang bervariasi dari Rp ribu 150 hingga Rp 750 ribu. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here