Pupuk Subsidi Dijual Harga Tinggi, Kajati NTB: mana datanya, laporkan!

0
Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto

Mataram, katada.id – Penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) masih saja terjadi. Misalnya di Kabupaten Bima.

Petani membeli pupuk subsidi dengan harga tinggi. Untuk satu sak pupuk urea isi 50 kilogram (kg) dijual dengan harga Rp100 ribu-Rp150 ribu di tingkat pengecer. Tidak hanya itu, petani diharuskan juga membeli pupuk subsidi paketan dengan yang non subsidi.

Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto mengatakan, penjualan pupuk subsidi di atas HET bisa ditindak. Karena itu, ia menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan. “Mana datanya, laporkan. Kami tunggu laporannya,” kata dia, Rabu (13/10).

Ia menegaskan, pihaknya akan mengusut jika ada indikasi tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk subsidi. “Kalau merugikan keuangan negara, masuk tindak pidana korupsi,” tegas Nanang.

Pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020.

HET yang ditetapkan oleh Pemerintah yakni Rp 1.800 per kilogram (kg) untuk urea, Rp 2.000 per kg untuk SP-36, Rp 1.400 per kg untuk ZA, dan Rp 2.300 per kg untuk NPK.

Adapun HET untuk NPK berformula khusus adalah Rp 3.000 per kg dan Rp 500 per kg untuk organik. Adapun HET tersebut berlaku untuk pembelian oleh petani di kios resmi pupuk secara tunai, dan dalam zak utuh dengan volume 50 Kg untuk pupuk jenis Urea, SP-36, ZA, dan NPK, serta 40 Kg untuk pupuk jenis organik.

Selain itu, HET berlaku untuk pembelian pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK dalam sak utuh dengan volume 50 kg. Sedangkan pupuk organik untuk pembelian 40 kg. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here