Mataram, katada.id – Langkah Polres Sumbawa memanggil tujuh media di Provinsi NTB menuai kecaman keras dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB. Pemanggilan yang dilatarbelakangi laporan dugaan pencemaran nama baik ini dianggap sebagai alat untuk membungkam kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, menyatakan pemanggilan tersebut sangat disayangkan dan berpotensi mencederai kerja jurnalistik. Menurutnya, pemberitaan yang dipersoalkan sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Pandangan kami, wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Ikliludin dalam pesan tertulisnya, Kamis (21/8).
Ikliludin menekankan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan sesuai mekanisme UU Pers, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi. Ia juga mengingatkan penyidik agar menghormati Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian, yang mengarahkan penyelesaian sengketa pers ke Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
“PWI NTB meminta penyidik Polres Sumbawa untuk menghormati UU Pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum,” pintanya. (*)