Katada

Rafidin laporkan dana covid ke KPK, Bupati Bima: jangankan hanya dua laporan, lebih dari itu pun kita akan datang

Anggota DPRD Bima, Rafidin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bima tahun 2019-2020 ke KPK.

Bima, katada.id – Anggota DPRD Bima, Rafidin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Bima tahun 2019-2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu memuat dua item yakni penggunaan dana covid-19 Pemkab Bima tahun 2020 dan pengelolaan anggaran di PD Wawo (perusahaan daerah milik Pemkab Bima).

Laporan itu disampaikan politisi PAN ini pada 24 Februari 2021. Laporan tersebut teregister dengan nomor informasi: 2021-A-00560 dan nomor agenda : 2021-02-103 dan diterima oleh petugas KPK Siti NM.

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri dan Wabup Bima Dahlan M Nur menegaskan tidak gentar menghadapi dua laporan yang disampaikan ke KPK. ’’Iya sih (tidak gentar), selama kita tidak berbuat salah, jangankan hanya dua laporan, lebih dari itu pun kita akan datang,’’ tegas bupati dalam chanel youtube Kabar Bima, 18 Februari 2021.

Ia dan wabup tidak pernah membatasi siapapun untuk mengkritisi apa yang telah dikerjakan pemerintah. ’’Saya berharap kitikan itu harus didasari dengan bukti dan data-data,’’ ujarnya.

Baca Juga: Penagihan kerugian negara kasus bawang merah Rp 2,5 miliar macet, Bupati Bima: kami akan libatkan aparat penegak hukum

Bupati menjelaskan penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020. Awalnya pemerintah pusat meminta menyisihkan anggaran Rp50 miliar. Tetapi ada perubahan atau rasionalisasi dan dipangksa menjadi Rp19 miliar.

’’Namun yang terealisi sampai akhir tahun hanya Rp15,900 miliar. Itu di luar insentif tenaga kesehatan,’’ jelas bupati.

Baca Juga: Kasus Bawang Merah Bima, Rekanan Baru Bayar Rp 100 Juta dari Kerugian Negara Rp 2,5 Miliar

Penggunaan anggaran covid-19 tahun 2020 sudah terinci semuanya di bagian keuangan Setda Bima. Baik untuk penggunaaan untuk rumah sakit maupun Dinas Kesehatan, termasuk di Dinas Sosial untuk JPS Bima Ramah.

’’Saya berharap agar kita sama-sama memberikan pelajaran kepada masyarakat, kita boleh mengkritisi tapi tidak boleh memfitnah,’’ ujarnya.

Bupati kembali menegaskan, pemerintah tidak membatasi siapun untuk mengkritis. Termasuk pihak- mana pun yang ingin melaporkan sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah IDP-Dahlan.

Baca Juga: Polda NTB: bangunan GOR Bima Ramah diduga tidak sesuai perencanaan awal

Ia juga mempersilakan seluruh masyarakat maupun anggota DPRD untuk mengkritisi, apalagi DPRD memilik fungsi pengawasan. ’’Harus didasari data-data yang kuat dan, jangan asal bicara yang nantinya akan mempermalukan diri kita sendiri,’’ cetusnya.

’’Saya tidak ingin menyampaikan bahwa apa yang dilakukan itu (laporan ke KPK) adalah hal yang hanya untuk diketawain,’’ terangnya.

Ia mengungkapkan jika laporan semua data penggunaaan dana covid telah diserahkan BPK NTB. ’’BPK akan turun mengecek nanti,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Polda NTB akan turun cek fisik GOR Bima Ramah Rp11 miliar

Meski dilaporkan ke KPK, bupati tetap menghormatinya. ’’Kita menghormati proses hukum. Tugas kami menjelaskan apa yang telah kami kerjakan,’’ jelasnya.

Ia juga persoalan PD Wawo tidak menyeret pemerintahannya. Bupati dan Wabup sama sekali tidak mengetahui soal kerja sama PD Wawo dengan PT Green.

Baca Juga: Polda NTB akan panggil pejabat Dikpora dan rekanan terkait kasus GOR Bima

’’PD Wawo harus klarifikasi agar pemerintah daerah tidak dibawa-bawa dalam masalah ini. Saya dan wakil maupun pemerintah belum bertemu dengan PT Green untuk melakukan kerja sama,’’ tandasnya. (izl)

Exit mobile version