Raperda Prakarsa Tahun 2022 Akan Didiskusikan

0
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah.

Mataram, katada.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, gelar Forum Group Discussion (FGD) Enam Raperda prakarsa tahun 2022, bersama akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan leading sektor terkait, tanggal 10-12 November 2022, di Aruna Hotel Senggigi, Lombok Barat.

Adapun Raperda itu yaini tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Kedua Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Ketiga, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Keempat Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Provinsi NTB, Kelima Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Keenam Raperda tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, Akhdiansyah menyampaikan, Enam Raperda prakarsa Dewan itu dianggap mendesak untuk disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

“Sebenarnya ada 11 Raperda, tapi yang bisa ditindaklanjuti karena dianggap mendesak berdasarkan surat Kemendagri yang meminta kepada Pemprov untuk menyesuaikan regulasi dengan UU Ciptaker, hanya Enam Raperda,” ungkapnya. Rabu, (9/11/2022).

Menurut Akhdiansyah, kalau tidak segera disesuaikan, makan banyak yang akan menghambat program, dan penganggaran bisa terhambat dalam hal implementasi.

“Raperda tentang perlindungan PMI ini, khusus bahas mekanisme ke luar daerah, karena ini di antensi,” tuturnya.

Kemudian lanjut sapaan Guru To’i, mengenai Raperda tentang percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan Jalan, karena tingginya angka kecelakaan, sehingga fasilitas kenyamanan itu penting. Begitu halnya terkait Raperda penyelenggaraan Kepariwisataan itu kaitan bagaimana bisa mendatangkan infek pendapatan asli daerah (PAD).

“Mengenai Raperda perizinan berusaha, kita inginkan agar mempermudah investasi supaya lancar di daerah,” kata Politisi PKB ini.

Akhdiansyah mengaku, dari beberapa Raperda yang akan dibahas untuk dijadikan Perda itu, ada luncuran tahun sebelumnya. Namun akan dibahas pada bulan Maret-April di 2023,

“Desember ini, kita juga akan bahas Raperda RT/RW, malah akan dibentuk pansus baru lagi,” ujarnya.

Yang jelas kata Akhdiansyah, soal implementasi adalah urusan nanti, Bapemperda hanya ingin kualitatif dan selektif betul-betul ingin memunculkan wajah daerah. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here