Lombok Barat, katada.id – Wanita pengelola kafe inisial P (22), warga Suranadi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan anggota Satreskrim Polresta Mataram. Ia diduga mengeksploitasi anak di bawah umur dengan mempekerjakannya di kafe hiburan malam wilayah Suranadi.
“Wanita pengelola kafe inisial P kami amankan dan diperiksa, Sabtu (30/3). Kami bawa juga korban inisial SA,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (1/4).
Ia menuturkan, awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa P mempekerjakan anak di bawah umur. Kemudian, anggota dikerahkan untuk merazia kafe tersebut.
“Kami menemukan beberapa perempuan pekerja malam sedang menemani para tamu sambil mengkonsumsi minuman keras (miras),” terangnya.
Baca juga: Aksi Nekat Pria Asal Lombok Tengah Curi Motor Dinas TNI, Begini Nasibnya!
Dalam operasi tersebut, Yogi yang memimpin razia mengamankan pemilik atau pengelola kafe dan korban. Perempuan yang menemani tamu turut juga diangkut sebagai saksi.
“Total ada 10 orang yang dimankan dari kafe tersebut. Sebagian besar tidak memiliki KTP. Satu orang masih berumur 17 tahun sesuai data di Kartu Keluarga yang diperlihatkan oleh keluarganya,” ungkapnya.
Pengelola kafe P saat ini masih berstatus sebagai terlapor. “Jika cukup bukti, terlapor tentu akan dikenakan Undang-undang terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara ini mereka masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Baca juga: Curi Uang, Wajahnya Terekam CCTV, Pria di Lombok Tengah Bakal Lebaran di Penjara
(ain)