Reaksi Mantan Wali Kota Bima Usai Divonis 7 Tahun Penjara: Tuduhan Itu Tidak Beralasan

0
Terdakwa Muhammad Lutfi menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (3/6).

Mataram, katada.id – Terdakwa Muhammad Lutfi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bima senilai Rp 2,15 miliar.

Menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram, Lutfi menerangkan bahwa proses hukum telah banyak mengungkap kebenaran. Semula dirinya dituduhkan menerima gratifikasi sebesar Rp 8,6 miliar, namun dalam proses persidangan jaksa KPK justru menuntut melakukan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Tetapi dalam majelis hakim ia tidak terbukti menerima gratifikasi seperti tuntutan jaksa. “Apa yang dituduhkan hari ini ke saya adalah (korupsi) dalam pengadaan barang dan jasa. Dan tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan saya melakukan itu,” katanya kepada wartawan usai persidangan, Senin (3/6)

Ia menjelaskan bahwa perkaranya ini harus menjadi catatan sejarah. Lutfi pun berharap keadilan bisa didapatkan. Terlebih lagi, dakwaan Pasal 12 huruf b digugurkan majelis hakim.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Divonis 7 Tahun Penjara

“Tuduhan itu (gratifikasi) tidak beralasan. Hanya dituduhkan satu orang tetapi tidak bisa dibuktikan. Begitu juga dalam pengadaan barang dan jasa, hanya dikatakan pengadaan tidak langsung, tidak ada yang menyatakan saya turut andil,” cetusnya.

Meski merasa tak bersalah, Lutfi masih belum mengambil upaya hukum lain, apakah akan mengajukan banding atas menerima putusan majelis hakim Tipikor Mataram. ”Kami masih pikir-pikir,” tandas Lutfi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menyatakan terdakwa Lutfi terbukti dalam dakwaan kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Lutfi juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa, dan tindak pidana menerima gratifikasi. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Muhammad Lutfi dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi, Senin (3/6).

Baca juga: Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Selain pidana penjara, terdakwa Lutfi juga dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun hakim tidak membebankan terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara. Hakim juga tidak menjatuhkan hukuman tambahan  terhadap terdakwa berupa pencabutan hak politik. “Menyatakan hukuman dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ahan. Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujarnya Hariadi.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut terdakwa Lutfi 9 tahun 6 bulan dan menuntut hak politik Lutfi dicabut selama 5 tahun. Terdakwa Lutfi juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, JPU menuntut terdakwa Lutfi membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,920 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dari uraian putusan, terdakwa Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023 bersama-sama dengan Eliya alias Umi Eli (istri terdakwa), Muhammad Amin (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima), Iskandar Zulkarnain (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima tahun 2019 -2020), Agus Salim (Kepala Bagian LPBJ Pemkot Bima Tahun 2021-d 2022), Fahad (Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima), dan Muhammad Makdis alias Dedi (adik ipar terdakwa) melakukan pemufakatan jahat.

Mereka sepakat untuk melakukan pengaturan dan menentukan pemenang pekerjaan atau proyek sebelum dilaksanakan proses terhadap pekerjaan pengadaan langsung maupun melalui lelang/tender pekerjaan di dinas-dinas Pemkot Bima tahun anggaran 2018-2022.

Dari rangkaian tersebut, terdakwa Muhammad Lutfi disebut menerima uang suap proyek sebesar Rp 1,95 miliar dari Direktur Cabang PT Risalah Jaya Konstruksi Muhammad Makdis pada proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima tahun anggaran 2019-2020.

Baca juga: Mantan Wali Kota Bima Nilai Tuntutan Jaksa KPK Zalim, Melanggar HAM, Tidak Konsisten dan Copy Paste

(ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here