MATARAM-Kampus di NTB mengeluarkan imbau agar mahasiswanya tidak turun aksi menolak rancangan Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Tidak hanya Rektor Universitas Mataram (Unram), tetapi Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) juga mengeluarkan imbauan yang sama.
Rektor UMMAT, Dr. H. Arsyad Gani, M. Pd mengeluarkan imbauan tersebut dengan pertimbangan telah diterimanya oleh pemerintah dan DPR terhadap tuntutan mahasiswa di sebagian besar wilayah Indonesia untuk menunda pengesahan lima pasal RUU.
Karena itu, Rektor UMMAT mengimbau mahasiswanya agar tidak melakukan aksi unjuk rasa terkait isu RUU KUHP dan lainnya. Selain itu, pimpinan siap memfasilitasi dalam bentuk dialog atau diskusi ilmiah untuk mengkaji pasal-pasal dalam RUU dan lainnya.
’’Yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan masukan kepada pemerintah dan DPR. Sedangkan RUU KPK yang telah disahkan agar dapat menempuh jalur yudicial review ke Mahkamah Konsitusi,’’ kata rektor dalam imbauannya.
Selanjutnya, rektor mengatakan, segala kegiatan akademik pada 26 September akan tetap berjalan sesuai jadwal masing-masing. ’’Maka dari itu diharapkan untuk melaksanakan tugas masing-masing dan tanggungjawab seperti biasa,’’ terangnya.
Rektor yang dikonfirmasi via ponsel membenarkan telah mengeluarkan imbuan tersebut. ’’Iya, himbauan rektor,’’ jawab Arsyad Gani.
Menanggapi imbauan itu, Ketua BEM UMMAT Andi Suratno tidak mempermasalahkan. Ia menegaskan, mahasiswa tetap turun menyuarakan tuntutannya besok. ’’Benar ada imbauan itu, tapi gak akan berpengaruh,’’ kata Andi.
Sementara, mantan Ketua BEM UMMAT Adi Ardiansyah menegaskan, imbauan itu tidak akan mempengaruhi sikap mahasiswa. Semua mahasiswa tetap turun aksi meski ada imbauan dari rektor.
’’Itu hanya imbauan secara institusi, hak institusi memang. Tapi aksi juga hak konstitusional setiap warga negara yang telah dijamin Undang-undang,’’ tegasnya.
Ia menambahkan, institusi tidak boleh membatasi hak individu untuk menyampaikan aspirasi dalam bentuk apapun. Apalagi institusi perguruan tinggi sebagai laboratorium demokrasi. ’’Jika ada perguruan tinggi yang anti dengan demonstrasi, maka tidaklah pantas dikatakan sebagai laboratorium berdemokrasi,’’ cetus Adi.
Selain Unram dan UMMAT, beredar pula imbauan yang sama dari Universitas Udayana (Unud). Isinya mengimbau mahasiswa tidak turun aksi terkait isu RUU KUHP. (rif)