Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Resahkan Masyarakat !! Polsek Bayan Tutup dan Amankan Pemilik Kafe Tuak yang Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

×

Resahkan Masyarakat !! Polsek Bayan Tutup dan Amankan Pemilik Kafe Tuak yang Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Personil Polsek Bayan saat memasang tanda police line di kafe tuak di Desa Sukadana Kecamatan Bayan, Selasa (12/8/2025)

Lombok Utara, Katada.id —Buntut kerisauan warga Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, terhadap keberadaan kafe tuak yang menjual minuman keras dan dugaan eksploitasi pekerja di bawah umur memuncak pada Selasa (11/8/2025) malam. Pemilik kafe dan beberapa karyawannya di amankan di Polsek Bayan.

 

Example 300x600

Kapolsek Bayan, Iptu I Wayan Cipta Naya menjelaskan, buntut dari persolan ini lantaran adanya kecelakaan lalu lintas yang diduga disebabkan oleh pengemudi mabuk yang menyebabkan adanya terjadinya kecelakaan. Melihat itu, masyarakat bersama Kepala Desa Sukadana, Zul Rahman langsung mendatangi sebuah kafe tuak dan menuntut untuk di tutup.

 

Lanjutnya, kejadian ini bermula sekitar pukul 19.30 Wita, ketika seorang pengendara yang diduga dalam pengaruh minuman keras menabrak sepeda motor warga di Simpang 4 Desa Sukadana. Warga yang menjadi korban sedang dalam perjalanan menuju acara zikir.

 

“Peristiwa inilah yang memicu kemarahan masyarakat yang sudah lama resah dengan keberadaan warung tuak di desa mereka,” sambungnya, Selasa (12/8/2025).

 

Selanjutnya, pada pukul 22.15 Wita, kepala desa nya melaporkan kepada Kapolsek Bayan, bahwa warga mulai berkumpul di kafe tuak dengan tujuan menutup paksa. Untuk mencegah eskalasi dan tindakan anarkis, personel Polsek Bayan segera menuju lokasi.

 

“Teman-teman anggota berhasil mengamankan situasi disana dan membawa pemilik warung, beserta beberapa pekerjanya ke Mapolsek Bayan untuk dimintai keterangan. Beberapa pekerja di antaranya diduga masih di bawah umur,” jelasnya.

 

Kata dia, penutupan kafe tuak ini bukan kali pertama. Sebelumnya, pemilik warung telah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian dan bahkan telah membuat pernyataan tertulis untuk tidak lagi menjual minuman keras dan mempekerjakan perempuan sebagai pramutama bar. Bahkan Pemerintah desa juga sudah melayangkan surat resmi untuk menutup warung tersebut, namun tidak diindahkan.

 

“Makanya sekarang Kepala Desa dan warga berharap agar kali ini aktivitas penjualan tuak dan praktik mempekerjakan pekerja di bawah umur dihentikan secara permanen,” ujarnya.

 

Ia mengapresiasi warga dan kepala desa Sukadana atas kerja samanya dalam menjaga situasi tetap kondusif, dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

 

“Kami berterima kasih kepada kepala desa dan masyarakat yang telah bersinergi menjaga keamanan tanpa ada tindakan anarkis. Penanganan selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Unit PPA Polres Lombok Utara dan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Utara,” pungkasnya. (*)

 

 

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *