Mataram, katada.id – Ribuan calon PPPK se-pulau Lombok yang tergabung dalam aliansi forum CPPPK Provinsi NTB menuntut pencabutan surat edaran Kemenpan RB tentang Penundaan Pengangkatan PPPK.
Surat edaran bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 itu ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 7 Maret 2025.
Kordinator lapangan aksi Dayat mengatakan, berdasarkan surat edaran keputusan akan menunda pengangkatan PPPK yang semula bulan Oktober 2025 menjadi Maret 2026.
“Ini sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak mencerminkan prinsip keadilan yang seharusnya ada di sistem pemerintahan negara ini,” kata dia pada wartawan, Senin (10/3).
Ia menjelaskan, keputusan itu akan berdampak buruk bagi calon ASN PPPK yang telah mengabdi untuk negara. “Bagaimana mungkin kami, yang telah mengabdikan diri dengan sepenuh hati dalam pelayanan publik, harus menunggu hingga satu tahun untuk menerima SK PPPK?,” tegas Dayat.
Ia melanjutkan penundaan pengangkatan ini jelas mendzolimi hak-hak calon PPPK. “Kami sebagai warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan memiliki komitmen tinggi terhadap tugas dan kewajiban yang diberikan. Kami merasa dihianati dan diperlakukan tidak adil, meskipun kami telah menjalani proses seleksi yang transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata dia.
Karena itu, ia dan rekan-rekannya melakukan aksi damai yang kami lakukan ini bertujuan untuk menuntut agar surat edaran dicabut. “Aksi ini kami lakukan secara damai sebagai bentuk aspirasi kepada pemerintah pusat. Agar mendengar dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap nasib kami sebagai abdi negara yang telah lama menunggu kepastian,” katanya.
Sementara itu, Kordinator umum aliansi, Andri Supang mengapresiasi upaya dewan yang telah menerima demonstran. “Kami apresiasi anggota dewan yang menerima kami. Terutama dewan tadi ada yang siap cap darah untuk memperjuangkan aspirasi kami di Jakarta,” kata dia. (din)