Sabu 105.46 Gram Diselundupkan lewat Pakaian Bekas, Tiga Pemilik Barang Diborgol

0
Tim Polda NTB saat menggeledah kardus berisi sabu di salah satu jasa pengiriman, Sabtu (4/12).

Mataram, katada.id – Ditresnarkoba Polda NTB mengungkap kasus penyelundupan sabu yang disembunyikan di dalam dus berisi pakaian rombeng alias pakaian bekas.

Pengungkapan itu terjadi di jalan Senopati Raya, Abian Tubuh, Karang Bata, Kota Mataram dan di sebuah kantor jasa pengiriman barang yang ada di jalan Sriwijaya Kota Mataram, Sabtu (4/12).

Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan tiga orang sebagai pemilik barang haram itu. Masing-masing berinisial SK alias Nyek, warga Lombok Tengah, YS alias Oyong, warga Kota Mataram, dan KH alias Aris, warga Kota Mataram.

Wadir Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah menjelaskan, tertangkapnya tiga pelaku itu berdasarkan informasi. Tim langsung diperintahkan untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Tim yang dipimpin Panit II Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna mengungkap kasus tersebut di dua lokasi berbeda.

“Narkoba itu disembunyikan di balik pakaian bekas dibungkus kardus. Tiga orang pemilik barang haram tersebut sudah diamankan,” jelas Erwin, Minggu (5/12).

Barang bukti yang diamankan berupa 1 dus berwarna coklat yang berisikan pakaian rombeng alis bekas di dalamnya terdapat 1 klip sedang yang berisikan sabu 105.46 gram. Serta tiga buah HP, 1 buah pipet plastik, 9 buah klip transparan, dan 1 buah tutup botol yang sudah dilubangi.

’’ akan melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut,’’ tandasnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here