Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
BeritaDaerah

Salah Klasifikasi Anggaran di Dikbudpora dan Disperindag Capai Rp 6.582 Miliar

×

Salah Klasifikasi Anggaran di Dikbudpora dan Disperindag Capai Rp 6.582 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Bima (Istimewa)

Mataram, katada.id- Kesalahan klasifikasi anggaran di Pemkab Bima Tahun 2024, mencapai Rp 6.582 Miliar. Kondisi itu terjadi atas Belanja Modal di Dikbudpora dan Belanja Barang Jasa pada Disperindag

Hal itu terungkap melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun 2024, Nomor: 152.A/LHP/XIX.MTR/05/2025.

Example 300x600

Kesalahan Klasifikasi Belanja Modal Dikbudpora

Dikbudpora menganggarkan Belanja Modal senilai Rp96.046 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp93.916 miliar (97,78 persen). Dari anggaran itu, sebesar Rp5.682 miliar dialokasikan untuk 41 paket pekerjaan Belanja Modal yang diserahkan ke masyarakat.

Mestinya, penganggaran itu untuk belanja barang dan jasa. Bukan Belanja Modal. Sebagaimana kebijakan akuntasi Pemkab Bima 2023, yang menyebutkan bahwa: Belanja Modal adalah, pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Kesalahan klasifikasi anggaran itu terungkap oleh BPK. Setelah melakukan pemeriksaan DPA, DPPA, LRA, Dokumen Pelaksanaan Kontrak, Dokumen Pertanggungjawaban serta wawancara dengan pihak-pihak terkait.

“Kepala Bidang Penganggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Sekretaris TAPD mengakui bahwa terdapat kesalahan pada saat penyusunan dan verifikasi anggaran Belanja Modal tersebut,” ungkap BPK

Kondisi tersebut menunjukkan terdapat kesalahan penganggaran senilai Rp5.682.678 miliar atas Belanja Modal yang seharusnya dianggarkan di Belanja Barang dan Jasa.

Kesalahan Klasifikasi Belanja Barang Jasa Disperindag

Disperindag menganggarkan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp4.953 miliar dan telah direalisasikan senilai Rp4.462 miliar, (90,08 persen).

Dari anggaran itu dialokasikan, Rp899.500 juta untuk Pekerjaan Revitalisasi Infrastruktur dan Sarana Penunjang Rumah Kemasan.

Pelaksanaan itu dilakukan melalui surat perjanjian kerja Nomor 440/003/DAK/06.12/2024 tanggal 13 Juni 2024. Kontrak itu berjangka waktu selama 145 hari kalender. Dinyatakan selesai 100% dengan BAST Nomor 01.02/DAKFISIK/06.12/XI/2024 tanggal 4 November 2024.

Mestinya anggaran itu diklasifikasikan sebagai Belanja Modal. Bukan belanja Barang Jasa. Hal itu sesuai Kebijakan Akuntansi Pemkab Bima Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa; Belanja Barang dan Jasa merupakan pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan.

Menurut BPK itu terjadi karena dua faktor. Pertama, TAPD belum melakukan verifikasi atas usulan penganggaran pada Disperindag dan Dikbudpora sesuai dengan klasifikasi belanja yang seharusnya. Kedua Kepala Dinas Dikbudpora dan Disperindag belum mengusulkan penganggaran sesuai klasifikasi belanja yang seharusnya. 5

Atas permasalahan tersebut, Bupati Bima menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar memerintahkan: TAPD untuk melakukan verifikasi atas usulan penganggaran sesuai dengan klasifikasi belanja yang seharusnya; dan Kepala Dikbudpora dan Disperindag untuk mengusulkan penganggaran sesuai klasifikasi belanja yang seharusnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *