Mataram, katada.id – Kasus dugaan penganiayaan antarsantri terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Aziziyah, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Seorang siswa kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dilaporkan mengalami penganiayaan oleh kakak kelasnya yang duduk di kelas 3 Madrasah Aliyah (MA).
Orang tua korban resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Mataram pada Jumat, 27 Juni 2025, setelah mengetahui kondisi anaknya yang mengalami trauma berat.
Peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Rabu dan Kamis, 25-26 Juni, di luar jam sekolah, tepatnya di area tempat wudhu dan sekitar masjid pondok pesantren.
“Anak saya pulang dalam keadaan trauma. Dia tidak mau kembali ke sekolah dan hanya diam di rumah. Kami baru tahu dua hari setelah kejadian,” ujar orang tua korban saat ditemui wartawan di Polresta Mataram usai dimintai keterangan, Kamis (3/7).
Menurutnya, selama dua hari kejadian itu berlangsung, pihak keluarga tidak diberi tahu sama sekali oleh pihak pondok. Ironisnya, saat proses mediasi berlangsung, orang tua pelaku disebut tidak dihadirkan.
“Masak mediasi dilakukan tanpa memanggil orang tua pelaku? Ini bukan perkara kecil. Anak saya dipukul, diancam, dan mengalami luka memar di berbagai bagian tubuhnya,” tegasnya.
Hasil visum yang sudah dilakukan menunjukkan adanya luka lebam di bagian telinga, pipi, pinggang, lengan, dan kepala korban. Beberapa saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian, termasuk salah satu ustaz di pondok.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya membenarkan bahwa laporan penganiayaan telah masuk dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami sudah menerima laporan dan sedang melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Beberapa saksi telah kami mintai keterangan,” ujar Iptu Eko.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pondok Pesantren Al-Aziziyah belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. (red)