Satpol PP KLU Amankan 11.188 Batang Rokok Ilegal dan 1.770 Gram TIS Ilegal di Kecamatan Tanjung

0
OPGAB: Tim Satpol PP KLU dan Satgas DBHCHT KLU melakukan operasi gabungan (Opgab) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, di Pertokoan Tanjung, Rabu (16/10).

Lombok Utara, Katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Tim Satgas DBH – CHT KLU melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, khususnya Peredaran rokok / tembakau tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Lombok Utara.

Kegiatan ini menyasar pertokoan seputar wilayah Kecamatan Tanjung, Rabu (16/10).

Tercatat ada belasan ribu batang rokok dan ribuan gram tembakau tanpa pita cukai atau ilegal yang berhasil diamankan.

Sebelum memulai kegiatan Opgab tersebut, Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra menggelar apel sekaligus memberikan arahan.

Tujuannya agar seluruh yang terlibat dalam operasi ini diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri – sendiri.

“Karena operasi ini merupakan operasi mengedepankan sikap humanis serta mengutamakan faktor keselamatan,” ujarnya.

Dikatakan Totok, dalam Opgab tersebut pihaknya berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti.

Di antaranya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 564 Bungkus atau 11.132 batang.

Kemudian Sigaret Kretek Tangan (SK) sebanyak 4 bungkus atau 56 batang, dan Tembakau Iris (TIS) sebanyak 118 bungkus ukuran 15 gram atau 1.770 gram.

“Rokok ilegal tersebut di antaranya, merek HD, Konek, 09, Jose, IB, Aslah, Mocacino, Sanmarino, Novem, Velar, Sekudang Biru, Bangkit Mild, Melati dan lain – lain,” bebernya.

Totok menjelaskan, yang disebut rokok ilegal di antaranya, rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos).

Kemudian rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai palsu, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bekas, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkannya, dan rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bukan haknya.

“Selama pelaksanaan Opgab diberikan sanksi penyitaan sekaligus mengimbau kepada memilik toko atau UD untuk tidak menerima atau menjual tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi pita Cukai (Legal)” tandasnya. (ham)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here