Lombok Utara, Katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Tim Satgas DBH – CHT KLU melaksanakan Operasi Gabungan (Opgab) Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, khususnya Peredaran rokok / tembakau tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Lombok Utara.
Kegiatan ini menyasar pertokoan dan pengecer di seputar wilayah Kecamatan Pemenang, Rabu (23/10). Tercatat ada belasan ribu batang rokok dan ribuan gram tembakau tanpa pita cukai atau ilegal yang berhasil diamankan.
Sebelum memulai kegiatan Opgab tersebut, Kabid Tibum dan Linmas I Nengah Suandra Mahardika memimpin apel sekaligus memberikan arahan. Tujuannya agar seluruh yang terlibat dalam operasi ini diharapkan tidak melakukan tindakan sendiri – sendiri.
“Karena operasi ini merupakan operasi mengedepankan sikap humanis serta mengutamakan faktor keselamatan,” ujar Kasat Pol PP KLU Totok Surya Saputra.
Dikatakan Totok, dalam Opgab tersebut pihaknya berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti. Di antaranya, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 200 Bungkus atau 4.000 batang.
Kemudian untuk temuan Sigaret Kretek Tangan (SK) nihil, dan Tembakau Iris (TIS) sebanyak 88 bungkus atau 1.760 gram.
“Merek rokok ilegal tersebut beragam, ada merek HD, Mocacino, dan lainnya,” bebernya.
Totok menjelaskan, yang disebut rokok ilegal di antaranya, rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Kemudian rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai palsu, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bekas, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkannya, dan rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bukan haknya.
“Selama pelaksanaan Opgab diberikan sanksi penyitaan sekaligus mengimbau kepada memilik toko atau UD untuk tidak menerima atau menjual tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi pita Cukai (Legal)” tandasnya. (ham)