Lombok Utara, Katada.id- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Utara (KLU) bersama Tim Satgas DBHCHT KLU melaksanakan Operasi Pasar di Pasar Tanjung dan seputaran lapangan Tioq Tata Tunaq, Selasa (5/11).
Kegiatan tersebut dalam rangka sosialisasi dan edukasi terkait ketentuan Peraturan Perundang – Undangan di Bidang Cukai.
Sekaligus juga memberikan imbauan kepada para pedagang rokok / tembakau agar tidak menerima atau menjual tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi pita Cukai (ilegal).
Kasatpol PP KLU Totok Surya Saputra mengatakan, kegiatan mereka tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Kemudian Perda KLU nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, UU 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, dan MK 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
“Kegiatan ini melibatkan berbagai stakeholder terkait,” ujarnya.
Beberapa stakeholder tersebut di antaranya, Bea Cukai Mataram, TNI/Polri, Satpol PP KLU, Bappeda KLU, Diskominfo KLU, dan Diskoperindag UMKM KLU.
Totok menjelaskan, yang disebut rokok ilegal di antaranya, rokok atau tembakau yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Kemudian rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai palsu, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bekas, rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkannya, dan rokok atau tembakau yang dilekati pita cukai bukan haknya. (ham)