Mataram, katada.id – Enam orang jaringan pengedar sabu asal Abian Tubuh Baru, Kota Mataram, NTB diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, Selasa dini hari (7/9).
Keenam pelaku itu berinisial GAS, INK, IGB, IGM, IKS dan AS. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri. “IKS dan AS pasangan suami istri,” tersng Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama didampingi Kasi Humas Iptu Erny Anggraeni.
Keenam pelaku ditangkap tim opsnal di Lingkungan Abian Tubuh Barat, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram. Yogi menuturkan, awalnya tim hanya mengamankan 4 orang. Namun dari pengembangan 4 orang tersebut menyebutkan bahwa mereka mendapatkan sabu dari IKS alias Jojol.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan Sabu dengan berat bruto 6 gram, alat timbangan dan sejumlah uang tunai,” kata dia.
Pengakuan salah satu pelaku, ia membeli sabu itu dari Jojol seharga Rp 1,5 juta per gram, dan dipecah menjadi 15 poket yang dihargai Rp 150 ribu per poketnya.
“Jojol yang merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama mengakui peran istrinya (AS) hanya sebagai kurir atau pengantar,” ungkapnya.
Keenam pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sm)