Periksa Saksi Kasus Sewa Alat Berat, Kejati NTB Turunkan Tim Penyelidik ke Bima

0
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

Bima, katada.id – Kasus dugaan korupsi sewa alat berat eksavator di Pemkab Bima sudah dinaikkan ke tahap penyelidikan.

Penyelidik Kejati NTB menemukan bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi belanja sewa alat berat dari tahun 2018 hingga 2020.

Sebelum dinaikan ke penyelidikan, Kejati NTB telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. Diantaranya, Kadis PUPR Bima Ir. Nggempo, Kabag Bina Program Setda Bima dan mantan Kabag Bina Program Setda Bima.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan menerangkan, penanganan kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyelidikan. “Tim akan meminta keterangan pihak terkait di Bima,” terangnya.

Selain meminta keterangan, tim turun ke Bima untuk mengecek lokasi proyek. “Ini masih PPKM, jadi belum bisa turun. Kalau sudah selesai PPKM, tim akan langsung berangkat,” terangnya.

Mengenai permintaan keterangan terhadap perusaan pemenang tender sewa alat berat, Dedi mengaku belum mendapat informasi tersebut. “Apakah sudah dimintai keterangan atau belum, saya cek dulu ke bagian Pidana Khusus. Yang jelas, penyelidik sudah memanggilnya,” ungkapnya.

Dalam kasus sewa alat berat ini, ada dugaan duplikat anggaran. Satu objek proyek namun dibuat dua laporan pertanggungjawaban. Satu laporan dari Dinas PUPR, ada juga dari Bina Program Setda Bima. “Ini yang sedang kami dalami,” tandasnya.

Berdasarkan data yang dikutip dari LPSE Kabupaten Bima, belanja sewa eksavator dikerjakan melalui Setda Bima. Anggaran tersebut berasal dari APBD. Pada tahun 2018, sewa alat berat nilai kontraknya Rp498.000.000, tahun 2019 Rp499.086.636,40 dan tahun 2020 Rp500.000.000.

Belanja sewa eksavator selama 3 tahun tersebut dimenangkan perusahan bernama CV. Surabaya yang beralamat di Jalan Sultan Kaharudin, Rasanae, Kota Bima.

Selain dari APBD murni, informasi lain menyebutkan pada APBD Perubahan juga dianggarkan untuk sewa alat berat. Nilainya tiap tahun sekitar seratusan juta.

Tahun 2021 ini, Setda Bima kembali menganggarkan untuk belanja sewa eksavator dengan nilai kontrak Rp498.900.000. Proyek tersebut kembali dimenangkan CV. Surabaya. (rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here