Dompu, katada.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggenjot penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021.
Sehari setelah ditahan, tersangka Yandrik Yohanes beserta barang bukti langsung dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo SH mengatakan, penyidik telah menyerahkan satu lagi tersangka dan barang bukti ke JPU sekitar pukul 11.40 Wita, Jumat (15/11).
“Tersangka YN (Yandrik Yohanes, red) ini merupakan pelaksana proyek pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota,” katanya, Sabtu (16/11).
Setelah tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), JPU menahan tersangka Yandrik Yohanes di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Dompu. “Selanjutnya, tersangka akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lombok Barat sebagai tahanan titipan jaksa,” ungkapnya.
Yandrik Yohanes yang berperan sebagai pelaksana proyek tersebut diduga Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp944.538.410,” beber Joni.
Dalam kasus ini, Kejari Dompu menetapkan dua orang tersangka, yakni Abubakar Husain selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Yandrik Yohanes selaku pelaksana proyek.
Tersangka Abubakar Husain lebih dulu dilimpahkan ke JPU, Kamis (14/11). Saat ini, ia ditahan di Lapas Dompu.
Sebagai informasi, proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota bergulir tahun 2021 menggunakan APBD dan dikerjakan melalui Dinas Kesehatan Dompu.
Proyek tersebut dikerjakan PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut mengerjakan proyek dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp 8,05 miliar. (din)