Kota Bima, katada.id – Wanita asal Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial N alias Leni (31) ditangkap anggota Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima ini diduga mencuri perhiasan emas senilai puluhan juta di atas kapal feri KMP Cucut, saat berlayar dari Pelabuhan Sape, NTB menuju Pelabuhan Labuan Bajo, NTT, Sabtu (9/11).
Leni ditangkap di salah satu kos yang berlokasi di Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Rabu (13/11).
Dari tangan Leni, polisi mengamankan tiga buah cincin emas, uang tunai Rp 3,2 juta, ATM Bank BNI dengan saldo Rp 4,8 juta, dan sebuah handphone.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya menerangkan bahwa pelaku mencuri perhiasan milik korban bernama Titi Sudianti (36). Ketika itu, korban sedang tidur pulas dengan tas yang berada di dekatnya.
“Memanfaatkan korban tertidur, pelaku membongkar isi tas korban dan mengambil enam buah perhiasan emas seharga Rp 30,6 juta yang ada di tas korban,” terang Aditya dalam keterangannya, Sabtu (16/11).
Saat terbangun, korban memeriksa isi tasnya dan mendapati lima buah cicin emas dan satu buah liontin emas itu sudah hilang.
“Setelah turun dari kapal feri, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata Aditya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati fakta bahwa sebagian perhiasan emas itu telah digadai pelaku untuk keperluan pembayaran utang.
“Dua buah cicin dan satu buah liontin emas telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp 9 juta, karena pelaku memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya,” ungkap kasat.
Saat ini, pelaku Leni diamankan bersama barang bukti di Polres Manggarai Barat. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dan terancam pidana 7 tahun penjara. (rl)