Baru Tiga Bulan Keluar dari Penjara, Wanita Ini Ditangkap Usai Edarkan Sabu di Cakra

0
Pelaku EPS diamankan di ruangan Satuan Narkoba Polresta Mataram, beberapa hari lalu. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Wanita asal Surabaya, Jawa Timur inisial EPS (41) kembali ditangkap. Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

EPS yang baru tiga bulan keluar dari penjara ditangkap tim Satuan Narkoba Polresta Mataram di area parkir salah satu hotel di Cakranegara, Mataram sekitar pukul 21.30 Wita, Kamis (14/11) malam.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan, penangkapan EPS berkat informasi dari masyarakat. Tim dikerahkan untuk menyelidiki kebenaran laporan tersebut dan mendapati EPS sedang berada di parkiran hotel di wilayah Cakranegara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2,72 gram sabu yang tersimpan dalam plastik klip kecil. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet kecil yang berada di dalam tas milik EPS.

“Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah alat isap yang diduga akan digunakan untuk pesta narkoba,” terang Ngurah.

Polisi juga melakukan penggeledahan di kamar kos EPS yang berlokasi di Lingkungan Sapta Marga, Cakranegara. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan di lokasi tersebut.

Kasat mengungkapkan bahwa EPS sebelumnya pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2021. Ia divonis 5 tahun penjara dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan pada September 2024 dengan status bebas bersyarat.

“Saat ini, perempuan itu sedang diperiksa oleh penyidik, dan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap EPS menunjukkan positif mengandung zat narkotika,” jelas Ngurah.

EPS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih dalam tahan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap sumber asal barang bukti sabu yang diedarkan oleh pelaku ini,” tandas kasat. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here