Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Sekdis Pariwisata NTB Cholid Tomassong Ditahan Terkait Kasus Korupsi Masker Covid-19

×

Sekdis Pariwisata NTB Cholid Tomassong Ditahan Terkait Kasus Korupsi Masker Covid-19

Sebarkan artikel ini
Sekertaris Dinas Pariwisata NTB, Cholid Thomassong (tengah).

Mataram, katada.id – Penyidik kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020. Kali ini giliran Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata NTB, Cholid Tomassong, yang dijebloskan ke sel.

Sebelumnya, penyidik sudah lebih dulu menahan dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Wirajaya Kusuma serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin.

Example 300x600

“Sudah tiga tersangka yang sudah ditahan dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili kepada wartawan, Senin (21/7).

Sebelum resmi ditahan, mantan Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM NTB itu lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda NTB. Proses pemeriksaan berlangsung di bawah pengawalan ketat penyidik.

“Hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan sehat dan kami langsung menahan nya,” ujar Regi.

Regi menjelaskan, dalam proyek pengadaan masker tersebut, Cholid berperan sebagai pejabat yang menentukan UKM penerima proyek. Ia juga mengatur distribusi jumlah masker untuk masing-masing UKM.

“Dia juga memiliki peranan penting dalam proyek ini,” jelasnya.

Tindakan Cholid diduga membuka peluang untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kan kerugian negaranya Rp 1,58 miliar,” ungkap Regi.

Saat ini, masih ada tiga tersangka yang belum ditahan, yakni M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah, Dewi Noviany. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *