Katada.id, Mataram – Polda NTB menyelidiki sewa rumah dinas bupati dan wakil bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara (KLU). Polisi menduga ada yang tidak beres dalam proses sewa rumah sejak tahun 2017 itu.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sewah rumah bupati dan wabup dari tahun 2017 sebesar Rp 2,4 miliar. Anggaran dari APBD itu diperuntukan untuk sewa dan pemeliharaan.
Guna mengungkap adanya praktik dugaan korupsi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB meminta keterangan pihak-pihak terkait. Kamis kemarin (7/11), polda memeriksa Sekda KLU, Suardi.
Setelah menjalani pemeriksaan, Suardi mengaku dimintai keterangan terkait sewa rumah dinas kepala daerah di KLU. Ia telah menyampaikan semuanya kepada penyidik apa yang diketahuinya mengenai sewa rumah itu. ‘’Semua sudah sesuai aturan. Tidak ada masalah,’’ katanya kepada awak media.
Secara terpisah, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Syarif Hidayat membenarkanya telah meminta keterangan saksi-saksi. ‘’Kami sudah klarifikasi Pak Sekda KLU. Penanganannya masih dalam penyelidikan,’’ terangnya. (dae)