Mataram, katada.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 7,34 kg yang diduga melibatkan jaringan asal Malaysia.
Barang haram itu dibawa tiga tersangka inisial I asal Riau, JB asal Riau, dan RA asal Sumatera Utara. Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi gabungan antara Polres Lombok Tengah dan Polsek Praya Barat di Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok, Kecamatan Praya Barat, Minggu (25/8).
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi membenarkan penangkapan kurir sabu. “Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan kurang lebih 7,34 kg narkotika jenis sabu dari tiga tersangka berinisial I, JBS, dan R,” ujarnya, Senin, (26/8).
Tiga tersangka merupakan kurir yang berasal dari luar daerah. Masing-masing tersangka memiliki peran khusus dalam jaringan tersebut. Dengan rincian, tersangka I membawa 2,020 kg sabu, JBS membawa 3,200 kg, dan RA membawa 2,110 kg. “Total keseluruhan barang bukti mencapai 7,34 kg,” ungkapnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman narkoba yang akan melintas di wilayah Lombok Tengah menuju Lombok Timur.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah, yang didukung oleh Polsek Praya Barat Daya, segera melakukan razia di depan PT Indomarco Prismatama, Desa Batujai, Kecamatan Praya Barat.
Dalam razia tersebut, petugas memberhentikan sebuah mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2205 BYS yang dicurigai membawa narkoba. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga buah tas ransel di dalam mobil tersebut. Setiap tas berisi satu bungkus paket sabu yang telah dilakban rapi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya menerima di Pekanbaru, Riau. Kemudian, tiga tersangka membawa ke NTB melalui jalur darat menggunakan bus.
Setiba di Bali, mereka menyeberang menggunakan kapal cepat ke Bangsal, Lombok Utara. Selanjutnya mereka disuruh oleh bosnya inisial D mengantarkan ke Lombok Timur dan Bima.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kusnadi. (com)