Lombok Tengah, katada.id – Calon Anggota DPRD Lalu Syarifuddin dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) mendalilkan ketidakmurnian perolehan suara pada Dapil NTB 8.
Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) dari Perkara Nomor 41-01-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar, Kamis (2/5).
Di hadapan Majelis Hakim dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024.
Kuasa Hukum Pemohon, Lalu Rusdi menyebutkan, saat rekapilutulasi di tingkat Kabupaten Lombok Tengah, pencermatan tidak dilakukan dengan disaksikan semua saksi partai yang hadir. Proses pencermatan hanya dilakukan PPK Kecamatan Jonggat secara sepihak. Akibatnya pemohon kehilangan 375 suara.
Baca juga: Gugat di MK, Sesama Caleg Golkar Rebutan Kursi Kesepuluh DPRD NTB Dapil 6
’’Hal ini berakibat pula pada bergesernya pemohon ke urutan ke-8 setelah kursi terakhir yang diperoleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Karena suara pemohon turun menjadi 19.429 suara dari yang seharusnya 20.642 suara,’’ sebutnya.
Permasalahan utama terjadi akibat adanya penambahan perolehan suara PKB di lima kecamatan, yakni Kecamatan Pujut, Jonggat, Praya Barat, Praya Barat Daya, dan Praya Timur.
’’Berdasarkan seluruh dalil tersebut, pemohon meminta kepada mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi NTB di Dapil NTB 8, yaitu NasDem memperoleh 20.642 suara dan memperoleh kursi ke-7,” katanya saat membacakan salah satu bunyi petitum pemohon.
Baca juga: Sidang PHPU di MK, Partai Hanura Minta Penghitungan Ulang Tiga TPS di Dapil Bima 3
(ain)