Mataram, Katada.id – Satuan Intelmob Polda NTB berhasil mengamankan dua maling motor di Kota Bima, Minggu (15/3). Kedua pelaku yakni MA (17) dan AH (20) warga Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. MA diketahui berstatus sebagai pelajar di salah satu SMA di Bima.
Keduanya ditangkap sekitar pukul 00. 30 Wita di Desa Rompo, Langgudu Bima. Saat itu mereka hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil curiannya.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi jual beli motor yang diduga hasil curian di Desa Rompo. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut tim langsung mendatangi lokasi dan berhasil menangkap keduanya.
’’Saat penangkapan petugas mengamankan tiga unit motor dari tangan kedua pelaku,’’ ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, keduanya sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Keduanya kerap beraksi di Kota Bima dan Kabupeten Bima. Khusus MA, dihadapan petugas ia mengaku sudah empat kali mencuri motor. “Pengakuan para pelaku, sudah empat motor yang mereka curi,’’ bebernya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Brimob Yon C Bima untuk diserahkan ke Polres Bima Kota guna diproses lebih lanjut. (rif)