Seorang Pelanggar Lalu Lintas di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi

2
Korban Zainal Abidin meninggal dunia karena diduga dianiaya oknum polisi.

MATARAM-Seorang pelanggar lalu lintas, Zainal Abidin (28) warga Dusun Tunjanglauk, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, meninggal dunia, Jumat (7/9). Ia meninggal dalam kondisi wajah babak belur.

Informasinya, Zainal menjadi korban penganiayaan oknum polisi. Tetapi versi polisi, korban meninggal dunia karena sakit.

Kejadian ini bermula ketika Zainal mendatangi Satlantas Polres Lombok Timur, Kamis (5/9). Ia datang menanyakan keberadaan motornya. Di situ, korban terlibat cek-cok dengan beberapa anggota.

Hingga akhirnya, Zainal memukul bagian pipi kiri Bripka Nuzul Huzaen. Bahkan, Nuzul mengalami luka gigit di bagian jari tangan kanan. Keduanya pun terlibat perkelahian.

Versi polisi, saat itu tiga orang anggota datang melerai, namun Zainal disebut menyerang mereka. Sehingga anggota melakukan pembelaan diri hingga mengakibatkan Zainal terjatuh dan menabrak pot bunga.

Sehari pascakejadian itu, Zainal dinyatakan meninggal dunia. Ia menghembuskan nafas terakhir, setelah sebelumnya dilarikan oleh pihak kepolisian ke RSUD dr. R. Soedjono, Selong, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (6/9).

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama membantah Zainal meninggal karena dianiaya oknum polisi. ”Dia sakit,” katanya, Minggu (8/9).

Ia menjelaskan, Zainal juga tidak ditahan. Ia hanya diamankan di Satuan Reskrim Polres Lombok Timur untuk dimintai keterangannya. ”Saat dimintai keterangan, tiba-tiba pelaku tidak sadarkan diri dan terjatuh dari tempat duduknya,” terangnya.

Anggota pun membawa Zainal ke Rumah Sakit sambil menghubungi keluarganya. Setiba di rumah sakit keadaannya masih tidak sadarkan diri.

”Dari keterangan keluarganya, dia ada riwayat gangguan kejiwaan dan sering minum obat. Pelaku dirawat di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia,” terangnya.

Purnama mengklaim keluarga Zainal menerima dengan ikhlas kematian dan tidak menuntut dilakukan otopsi. Serta tidak menuntut dilakukannya proses secara hukum. ”Ada surat pernyataannya,” tandas Purnama. (dae)

2 KOMENTAR

    • Klok memang hukum tdk bisa bertindk adil,Semoga yg menutupi kebenaran dari kasus ini mendapatkan balasan yg setimpal dari Allah SWT..
      Ingat para pelindung rakyat bukankh kalian disumpah utk mengayomi kami dan mengungkapkan kejahatan dan menghukum yg salah…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here