Sidang Kasus Korupsi Anggota DPRD Bima Boymin: Penggunaan Dana Operasional PKBM Difiktifkan

0
Anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin mendengar pembacaan dakwaan kasus korupsi dana operasional PKBM Karoko Mas di Pengadilan Tipikor Mataram, Junat (11/11/2022).

Bima, katada.id – Sidang perkara korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas dengan terdakwa Boymin mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (11/11/2022). Dalam persidangan perdana ini, jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan peran Boymin, yang saat masih aktif sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima.

JPU Suryo Dwiguno mengungkapkan, PKBM yang dipimpin Boymin itu mendapatkan bantuan anggaran operasional tahun 2017-2019. Total dana hibah yang ditetapkan oleh Bupati Bima selama 3 tahun mencapai Rp1.044.500.000.

Dengan rincian tahun 2017 Rp34 juta untuk 20 orang penerima, tahun 2018 Rp512.500.000 untuk 319 orang penerima dan tahun 2019 Rp 498 juta untuk 300 orang penerima.

Tetapi dalam penggunaannya diduga tidak sesuai. Dalam dakwaan JPU, penggunaannya fiktif dan tanpa laporan pertanggungjawaban

Pada tahun 2017-2018, pengurus PKBM Karoko Mas mengajukan peserta pendidikan kesetaraan untuk program paket A, B, dan C. Namun peserta yang diajukan tidak mengacu petunjuk teknis yang mensyaratkan peserta didik adalah mereka yang tidak tertampung di sekolah formal dan siswa putus sekolah. ”Peserta yang diajukan ada yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan,” beber Suryo.

PKBM Karoko Mas juga secara nyata tidak menyelenggarakan program paket C kesetaraan tahun 2017. Tahun berikutnya juga tidak menyelenggarakan program paket A, paket B, dan paket. Begitu pada tahun 2019, PKBM terseut tidak menyelenggarakan program paket B dan paket C kesetaraan. ”Semua program tidak dijalankan meski memperoleh bantuan dana,” ungkapnya.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (1)  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Serta melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara dari penyaluran dana hibah tersebut mencapai Rp862.632.003.

Dalam persidangan ini, JPU akan mengajukan puluhan saksi. “Sebanyak 68 saksi yang kami hadirkan pada persidangan nanti,” sebutnya.

Sementara itu,  penasihat hukum Boymin, DA Malik mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU. ”Kami tidak ajukan eksepsi, langsung masuk ke pembuktian saja,” terangnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here