Lombok Barat, katada.id – Pembangunan perumahan Sandubaya Rayya di Jalan Gontoran, Desa Gontoran, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga bermasalah.
Pembangunan rumah subsidi itu belum mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Dinas PUPR Lombok Barat. “Kalau belum punya SK TKPRD dari dinas PUPR, kami gak tanda tangan batas kiri kanannya (lahan perumahan),” tegas Camat Lingsar, Marzuki dihubungi katada.id, beberapa hari lalu.
Ia mengaku, pihaknya tidak mengeluarkan rekomendasi atas pembangunan perumahan tersebut. Karena kewenangan itu telah diambil alih Pemerintahan Provinsi (Pemprov NTB). “Sekarang kami gak ngeluarkan rekom. Semua sudah diambil provinsi,” ujarnya.
Kepala Dinas PUPR Lombok Barat, I Made Arthadana belum bisa menjelaskan perihal pembangunan rumah subsidi Sandubaya Rayya tersebut. Ia beralasan sedang berada di luar daerah. “Saya masih luar daerah. Tunggu saya pulang,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan perumahan Sandubaya Rayya diduga belum mengantongi izin. Sehingga, pembangunan perumahan yang dikerjakan PT Satria Garuda Muda dihentikan sementara.
”Sementara, pembangunan sekarang dipending. Lagi tidak ada kegiatan. Dipending karena izin masih berjalan,” terang Camat Lingsar Marzuki saat dihubungi katada.id, Selasa (8/11/2022).
Ia mengakui jika pembangunan perumahan bersubsidi itu belum memiliki izin yang lengkap. Karena itu, pihaknya meminta kepada pengembang untuk menyelesaikan izin terlebih dahulu agar bisa melanjutkan pembangunan. ”(Izin) katanya lagi diproses,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihak Polresta Mataram juga mengusut indikasi pelanggaran hukum pembangunan perumahan subsidi Sandubaya Rayya ini.
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram telah memanggil Direktur PT Satria Garuda Muda, Patria Jaka Kusuma. Ia dimintai klarifikasi terkait pembangunan perumahan tersebut.
Pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lombok Barat juga telah dimintai keterangan seputar perizinan perumahan tersebut.
Marzuki mengakui, pihak kepolisian dari Polresta Mataram sudah turun untuk menangani masalah perizinan rumah subsidi tersebut. ”Iya, diusut kepolisian. Tapi kami dari pihak kecamatan belum dipanggil kepolisian,” ujarnya.
Direktur PT Satria Garuda Muda, Patria Jaka Kusuma yang konfirmasi belum memberikan jawaban. Pesan singkat yang dikirim hingga berita ini belum dibaca. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk perimbangan pemberitaan. (ain)
Sampai saat ini bagaimana status perijinan nya pak camat apa sdh diijinkan