Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polda NTB Sebut Hasil Uji Rambut Haji Kako, M dan NA Positif Narkoba

×

Polda NTB Sebut Hasil Uji Rambut Haji Kako, M dan NA Positif Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.

Kota Bima, katada.id – Polda NTB terus memperkuat alat bukti dalam kasus narkoba di Kota Bima yang melibatkan NL alias Haji Kako, M, NF, dan R. Salah satunya dengan proses scientific crime investigation, yakni memeriksa sampel rambut, darah dan urine untuk diuji di laboratorium forensik Polda Jawa Timur.

’’Langkah ini dilakukan sesuai dengan Pasal 75 huruf l Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Minggu (13/11/2022).

Example 300x600

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada sampel rambut Haji Kako dan M menunjukkan hasil positif Methamphetamine atau narkotika jenis sabu. Namun peran keduanya masih belum cukup kuat dalam kasus tersebut. ’’Terhadap keduanya (Haji Kako dan M) tidak dilepas, namun dilakukan asesmen,’’ ujarnya.

Keduanya sedang menjalani asesmen oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) BNNP NTB. Ini guna memastikan apakah mereka dapat atau tidaknya direhabilitasi. “Hasilnya akan kita infokan kemudian hari,” kata Artanto.

Sementara, hasil uji sampel rambut terduga pelaku NF juga dinyatakan positif Methamphetamine. Wanita single parent inipun telah ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti sudah cukup. ’’Yang bersangkutan sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,’’ ujarnya.

Untuk diketahui, hasil dari spesimen rambut tersebut memiliki keakuratan dengan durasi satu hingga tiga bulan lamanya. Artinya dalam durasi waktu tersebut berarti yang bersangkutan memungkinkan telah menggunakan narkotika jenis sabu.

Sedangkan untuk saksi R, sambung Artanto, sedang dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Bid Propam Polda NTB. Langkah ini guna memastikan peran oknum anggota Polres Bima Kota ini dalam peristiwa kasus narkoba tersebut. “Sampai dengan saat ini, anggota Ditnarkoba Polda NTB juga masih mendalami sumber barang haram tersebut,” tegas Artanto.

Artanto menambahkan, pihaknya juga memperkuat alat bukti lain, seperti pengambilan rekaman CCTV, sket TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. “Ini kita lakukan agar semua duduk permasalahan dalam kasus ini menjadi jelas dan terang,” ujarnya.

Sebagai informasi, anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota menangkap Haji Kako dan barang bukti sabu sebanyak 10 poket di Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, Sabtu (5/11/2022). Sabu dengan berat sekitar 8,92 gram ditemukan di bawah karpet mobil milik Haji Kako. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *