Bima, katada.id – Ombudsman RI Perwakilan NTB menemukan penyimpangan prosedur dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian di Kabupaten Bima Tahun 2023.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Suryadin menjelaskan bahwa tahapan tahapan pendaftaran, seleksi maupun pemberkasan ASN PPPK di Kabupaten Bima mengacu kepada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BKN.
“Dan (semua tahapan) telah melalui koordinasi dan konsultasi dengan BKN,” ujarnya dikonfirmasi mengenai temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB, Kamis (28/3).
Baca juga: Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Seleksi PPPK Tahun 2023 di Bima
Sebelumnya, Pemda Bima telah dilakukan koordinasi baik melalui offline maupun online antara BKD Kabupaten Bima BKN dan Ombudsman.
“Karena itu, untuk menyamakan persepsi berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman tersebut, tentu akan dicarikan titik temu perbedaan pandangan. Karena secara teknis, proses rekruitmen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima telah melewati tahapan koordinasi dan BKN,” ujarnya.
Baca juga: SK Puluhan Bidan PPPK di Bima Ditangguhkan, Ini Alasannya!
Ditanya apakah peserta akan digugurkan, Suryadin tidak menjawabnya. Ia hanya menegaskan bahwa pelantikan ASN PPPK penyuluh tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
“Untuk yang penyuluh pertanian tetap sesuai jadwal (pelantikan),” tandasnya. (ain)