Mataram, katada.id – Pemprov NTB menjadi sasaran aksi penolakan Undang-undang Omnibus Law. Tiga situs resmi dinas pemerintah NTB diretas.
Situs Dinas Sosial NTB, BPSDM NTB dan Biro Ekonomi Setda NTB diretas. Hacker mengganti konten di website dengan potongan berita dan logo penolakan Undang-undang Omnibus Law.
Website Dinas Sosial NTB hingga pukul 12.37 Wita, Kamis (8/10) masih muncul konten berisi tangkapan layar potongan berita pengesahan Undang-Undang Omnibus Law.
Hacker juga memasang poin-poin Undang-Undang Omnibus Law dan seruan penolakan. Sementara, situs BPSDM NTB dan Biro Ekonomi Setda NTB sudah di take down.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, I Gede Putu Aryadi mengaku, situs tiga OPD tersebut diretas pagi. ’’Sementara ini kami take down tiga situs tersebut,’’ katanya. (rif)