Mataram, katada.id – Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah telah mengumumkan pemutusan kontrak PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengelolaan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Anggota DPRD NTB, Abdul Rauf mempertanyakan kebenaran dari pemutusan kontrak kerja antara Pemprov dengan PT. GTI tersebut. sejauh ini belum keluar Surat Keputusan (SK) resmi dari Pemerintah terkait keabsahan berakhirnya kontrak tersebut.
Di sisi lain, Gubernur NTB sudah mengumumkan secara resmi melalui media sosial. “Soal Pemutusan Kontrak dengan PT. GTI itu baru kita dengar secara lisan saja. Belum ada surat resmi yang dikeluarkan Pemprov untuk pemutusan kontrak itu,” kata Rauf Kamis (9/9).
”Kami mempertanyakan apakah benar sudah diputus atau tidak,” tanya pentolan Partai Demokrat ini.
Soal lain dijelaskan, sesuai rencana awal perpanjangan kontrak (adendum), Pemprov meminta pengelolaan tanah 65 hektar agar dikelola dengan baik. Bisa menarget pendapatan sebanyak Rp150 miliar sepanjang masa kontrak belum berakhir.
“Kalau benar sudah putus bagaimana dengan target dengan Pemprov dengan PT. GTI itu. Lalu rencana lain yang disiapkan agar memenuhi target itu seperti apa,” tanya Rauf.
Rauf masih belum mengetahu secara detail prosedur pengeluaran SK pemutusan kontrak PT. GTI tersebut. “Kalau benar terealisasi, disertai SK pemutusan kontrak, kita apresiasi,”ucapnya. (rif)