Katada

Somasi Dorong Polisi Usut Korupsi PT GNE-PT BAL dalam Kasus Pengeboran Air di Gili Trawangan

Direktur Somasi NTB Dwi Arie Santo.

Mataram, katada.id – Pegiat sosial antikorupsi dari Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi (Somasi) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendorong Polda NTB mengusut dugaan korupsi pengeboran air PT Gerbang NTB Emas (GNE) PT Berkat Air Laut (BAL) di Gili Trawangan, Lombok Utara.

”Ya, bisa juga diusut dugaan korupsinya. Karena saya melihat ada nilai kerugian negara dalam kasus tersebut,” Direktur Somasi NTB Dwi Arie Santo di Mataram, Kamis (16/5).

Ia menilai bahwa dampak lingkungan yang muncul dari kasus pengeboran air tanah tanpa izin di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara adalah bentuk nyata kerugian negara.

“Jadi, kerugian itu bukan hanya persoalan pajak saja, administratif saja, tetapi dari persoalan ini (kasus pengeboran air tanah tanpa izin), harus juga dilihat dari dampak lingkungan yang semestinya menjadi sebuah kerugian negara,” ujarnya.

Baca juga: Dirut PT BAL dan PT GNE NTB Jadi Tersangka Kasus Pengolahan Air di Gili Trawangan

Arie mencotohkan kasus tambang timah yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam kasus itu muncul angka kerugian megata senilai Rp271 triliun. Jaksa menyampaikan angka kerugian muncul dari dampak lingkungan.

“Ini sama saja seperti yang ditangani Polda NTB. Penyidik bisa menghitung kerugian negara dari dampak lingkungannya,” terang dia.

Untuk mendapatkan angka kerugian, Somasi NTB mendukung Polda NTB meminta pendapat ahli di bidang lingkungan maupun pidana. Namun mengingat berkas dari kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, Dwi berharap hakim pada proses persidangan bisa mengungkap kerugian negara dengan melihat sisi dampak lingkungan dari adanya aktivitas pengeboran air tanah tanpa izin.

Baca juga: Ini Alasan Polda NTB Tidak Tahan Dirut PT GNE dan PT BAL dalam Kasus Pengeboran Air di Gili Trawangan

Sebelumnya, Kasubdit IV Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda NTB AKBP I Gede Harimbawa mengatakan, penyidik tidak membahas kerugian negara dalam penanganan kasus pengeboran air tanah tanpa izin di kawasan wisata Gili Trawangan.

“Jadi, kalau kerugian negara itu yang nangani Subdit Tipikor, kalau di kami tidak ada, yang ada tentang pemanfaatan sumber daya air, tentang dampak lingkungan terhadap adanya aktivitas pengeboran air tanah, itu saja,” kata Harimbawa.

Ia menjelaskan, penanganan kasus pengeboran air tanah tanpa izin ini mengarah pada dugaan pelanggaran pidana sesuai aturan Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT GNE, Polisi Panggil Pejabat Pemprov NTB

Aktivitas pengeboran air tanah tersebut dilakukan PT BAL yang bekerja sama dengan PT GNE, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTB. Kedua perusahaan tercatat melakukan kerja sama pada tahun 2022 dalam kesepakatan penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Namun, dari hasil penyelidikan Polda NTB yang dimulai pada tahun 2023, ditemukan perbuatan melawan hukum bahwa aktivitas penyediaan air bersih melalui pengeboran air tanah tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Hal tersebut dilihat dari keputusan pemerintah daerah pada medio Desember 2022 yang secara resmi menghentikan aktivitas PT BAL dengan PT GNE dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan.

Dalam kasus ini menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT BAL William John Matheson asal Swiss dan Direktur GNE Samsul Hadi.

Baca juga: Direktur BAL Tersangka Pengeboran Air Tanah di Gili Trawangan Berstatus Mantan Napi

Keduanya diduga melanggar Pasal 70 huruf D juncto Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 68 huruf A dan B serta Pasal 69 huruf A dan B UU No. 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: 7 Tahun Mangkrak, DPRD KLU Minta Puskesmas Gili Trawangan Kembali Dibangun

(ain)

Exit mobile version