Ini Alasan Polda NTB Tidak Tahan Dirut PT GNE dan PT BAL dalam Kasus Pengeboran Air di Gili Trawangan

0
Gedung Ditreskrimsus Polda NTB.

Mataram, katada.id – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Nusa tenggara Barat (NTB) tidak melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Gerbang NTB Emas (GNE), Samsul Hadi dan Dirut PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson.

Keduanya ini menjadi tersangka dalam kasus penyediaan air bersih atau pengeboran air tanah di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Mereka dijerat dengan pasal 70 Huruf D Jo Pasal 49 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air Jo pasal 56 ke 2 KUHPIDANA.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda NTB AKBP I Gede Harimbawa menjelaskan bahwa dua tersangka sejauh ini bersikap kooperatif. Hal ini yang menjadi alasan penyidik tidak menahan keduanya.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya 2 tahun. Sementara yang bisa ditahan jika ancaman hukumannya 4 tahun ke atas,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (3/4).

Saat ini, penyidik sedang menyiapkan pelimpahan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun pelimpahan ini masih terkendala keberadaan tersangka di luar NTB.

“Direktur Utama PT GNE, beliau sekarang lagi umrah. Sementara Direktur Utama PT BAL berada di Bali,” ungkapnya.

Sekembalinya dari umrah, penyidik akan melimpah Dirut PT GNE Samsul Hadi kepada jaksa penuntut umum Kejati NTB. Begitu juga dengan Dirut PT BAL William John Matheson.

“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan. Tersangka juga sudah menyatakan siap dilimpahkan ke Kejati NTB begitu tiba di Lombok,” katanya.

Sebagai informasi, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022, karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.

Selain itu, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.

Dalam pengelolaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan dan Meno, PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin KBPU dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN). Pengolahan air bersih itupun dilakukan dengan sistem SWRO.

Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here