Mataram,katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menciduk pasangan suami-istri berinisial R dan SR, warga Kecamatan Ampenan, yang diduga tengah menunggu pembeli sabu di depan sebuah pertokoan di Jalan Energi, Senin (11/8/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan pasangan tersebut. Tim langsung bergerak setelah melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan keduanya di lokasi.
“Saat diamankan, keduanya langsung digelandang ke Mapolresta Mataram. Penggeledahan dilakukan di lokasi penangkapan dan di rumah mereka,” ujar AKP Bagus.
Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,44 gram dan alat komunikasi. Penyidik menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di Mataram.
“Kami masih mendalami peran keduanya dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” tambahnya.
R dan SR kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)