
Mataram, katada.id – Sukardin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) kebakaran Kabupaten Bima tahun 2020.
Mantan pendamping penyaluran bansos ini memberikan keterangan pada persidangan terdakwa Andi Sirajudin dan Ismud di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (6/3/2023).
Di dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mukhlasudin, mengaku membuat rekening penampungan uang hasil potongan dana bantuan. Rekening atas nama dia itu bertujuan agar dana hasil pemotongan Rp105 juta tidak tercecer. ”Pembuatan rekening tersebut atas inisiatif saya sendiri,” ungkapnya.
Sementara pemotongan dana bansos terhadap korban kebakaran, menurut Sukardin, atas kesepakatan kepala desa di Dinas Sosial. Sedangkan ia hanya ditugaskan untuk mengumpulkan uang pemotongan tersebut. “Saya tidak tahu persis kesepakatan mereka terkait potongan dana itu, tetapi saya hanya bertugas mengambil apa yang menjadi kesepakatan,” bebernya.
Ia pun memastikan, pemotongan dana para penerima bantuan itu atas dasar kesepakatan. Dalam kesepakatan itu, potongan dana tersebut untuk biaya surat pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan. “Karena penerima bantuan karena mereka tidak mampu untuk membuat SPJ,” terangnya.
Baca juga: Uang Korupsi Bansos Kebakaran Bima Rp105 Juta Dibagi-bagi, Andi Sirajudin Dapat Segini
Dari total dana yang terkumpul, lanjut dia, setiap ada kebutuhan, Andi Sirajudin maupun Ismud selalu meminta dana tersebut. Total dana yang diberikan kepada Andi Sirajudin Rp28 juta dan Ismud Rp30 juta. “Saya selalu ditanyakan apakah masih ada sisa uang hasil potongan itu, jika saya bilang ada, langsung diminta untuk diberikan,” jelasnya.
Sukardin merincikan, uang yang diminta Ismud Rp20 juta. Uang tersebut untuk penanggulangan banjir, yang kemudian diminta lagi Rp10 juta. Sementara Andi Sirajudin yang saat itu kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bima pernah meminta uang Rp10 juta untuk berangkat ke Jakarta dan sisanya untuk keperluan ganti ban mobil Rp5 juta dan ganti aki mobil. “Setiap meminta uang selalu saja ditanyakan, apakah uang itu (potongan bansos) masih ada atau tidak,” ujarnya.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan itu hanya menjalankan perintah saja dari atasan. Tanpa mengetahui boleh atau tidaknya pemotongan dana bantuan itu. “Saya hanya menjalankan perintah saja, tanpa memperhatikan petunjuk pelaksana teknis, salah satunya soal pemotongan dana bantuan,” tandasnya.
Baca juga: Akui Ada Pemotongan, Dua Honorer Dinas PTPH Bima Ungkap Aliran Dana Proyek Saprodi Rp5 Miliar
Sebagai informasi, Andi Sirajudin, Ismud, dan Sukardin menjadi terdakwa dalam kasus pemotongan bansos kebakaran. Pada tahun 2020 lalu, sebanyak 258 korban kebakaran di enam desa di Kabupaten Bima menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Rp5,4 miliar. Masing-masing korban mendapat bantuan dana bervariasi. Untuk rumah rusak berat Rp28 juta, rusak sedang Rp13 juta dan rusak ringan Rp8 juta.
Sebelum pencairan, Sukardin selaku pendamping menyampaikan kepada enam kepala desa untuk melakukan pertemuan dengan mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Bima, Andi Sirajudin.
Pada pertemuan itu, Sukardin menyampaikan kepada terdakwa Andi Sirajudin didampingi mantan Kabid Linjamsos Dinsos Bima, Ismud, bahwa para korban tidak bisa membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Baca juga: Disebut Terima Uang Proyek Saprodi Rp250 Juta, Bupati Bima: Silakan Buktikan
Atas dasar itu, terdakwa Andi Sirajudin memerintahkan Sukardin untuk memotong dana Bansos dari para penerima bantuan dengan dalih uang administrasi. Bagi rusak ringan dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.
Dari pemotongan itu, Sukardin mengumpulkan dana Rp 105 juta. Hasil pemotongan itu disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud. Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sedangkan sisanya Rp50 juta diambil Sukardin.
Dari Rp 50 juta yang diambil Sukardin, ada juga yang mengalir untuk kebutuhan Andi Sirajudin. Misalnya untuk beli tiket pesawat Rp1 juta. Biaya perbaikan mobil Rp1,5 juta, penanganan banjir Rp10 juta dan untuk aki mobil Rp500 ribu. (ain)
Baca juga: UPT Pertanian Soromandi Kebagian Rp101 Juta dari Fee Proyek Saprodi Cetak Sawah Baru