Label: BANK NTB CABANG DOMPU
Kejati NTB nyatakan kasasi vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi Bank...
Mataram, katada.id-Kejati NTB menempuh jalur hukum kasasi atas vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi Bank NTB Cabang Dompu. Yakni terdakwa Surahman dan Syarifudin Ramdan.
Sebelumnya,...
Kejati NTB akan kasasi vonis bebas dua terdakwa kasus Bank NTB...
Mataram, katada.id - Kejati NTB akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi Bank NTB Cabang Dompu.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan...
Hakim vonis bebas dua terdakwa kasus korupsi Bank NTB Dompu
Mataram, katada.id - Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa perkara korupsi Bank NTB Cabang Dompu. Dua terdakwa yakni Surahman dan...
Dua terdakwa korupsi Bank NTB Cabang Dompu dituntut 5 tahun penjara
Mataram, katada.id – Dua terdakwa perkara korupsi kredit modal usaha Bank NTB Cabang Dompu dituntut 5 tahun penjara. Keduanya yakni mantan Kepala Bank NTB...
Terdakwa Kasus Korupsi Bank NTB Dompu Disidang secara Online
Mataram, katada.id - Kasus korupsi Bank NTB Cabang Dompu disidang. Tetapi proses persidangan dilakukan secara online, Rabu (1/4). .
Kejati NTB Segera Limpahkan Kasus Korupsi Bank NTB Cabang Dompu ke...
Mataram, Katada.id - Kasus dugaan korupsi di Bank NTB Cabang Dompu segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram. Saat ini, Jaksa Penuntut...
Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank NTB Dompu Rp 6,3 Miliar Semakin...
Mataram, Katada.id - Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di Bank NTB Cabang Dompu kian rumit. Hal itu terjadi setelah PT Pesona Dompu...
Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTB Cabang Dompu Terancam Dimiskinkan
Katada.id, Mataram - Tersangka kasus kredit fiktif bank NTB Cabang Dompu terancam dimiskinkan. Saat ini, Kejati NTB sedang menelusuri aset dua...
Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank NTB Cabang Dompu Jadi Buronan Kejati...
Katada.id, Mataram - Kejati NTB menetapkan tersangka kasus kredit fiktif bank NTB Cabang Dompu, Surahman sebagai buronan. Tiga kali dipanggil, tersangka tidak...