Katada.id, Mataram – Kejati NTB menetapkan tersangka kasus kredit fiktif bank NTB Cabang Dompu, Surahman sebagai buronan. Tiga kali dipanggil, tersangka tidak pernah datang. Karena itu, kejaksaan memasukan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kajati NTB Arif menegaskan, ia sudah meminta bidang Pidana Khusus untuk menerbitkan DPO untuk tersangka Surahman. Karena tersagka tidak kooperatif selama proses penyidikan. ”Kami tetapkan jadi buronan,” kata kajati, Senin (4/11).
Tersangka Surahman ditetapkan sebagai tersangka terkait kredit fiktif Rp 6,2 miliar. Kejati NTB juga menetapkan mantan Direktur Bank NTB Cabang Dompu, Syarifudin.
Menurut Arif, penanganan kasus ini sudah dalam pemberkasan. Saat ini penyidik Pidana Khusus sedang melengkapi berkas perkara tersangka Syafrudin. ”Kami segera limpahkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.
Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar. Angka tersebut merujuk dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sebagai informasi, proses pencairan kredit itu diduga bermasalah. Pencairan Rp 6,2 miliar dilakukan secara bertahap. Pertama Rp 3 miliar, selanjutnya Rp 1,5 miliar, kemudian Rp 1 miliar, lalu Rp 500 juta, terakhir Rp 200 juta. (dae)