Mataram, katada.id – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram mengungkap penjualan petasan tanpa izin, Kamis (14/5). Sebanyak 96 bungkus petasan diamankan dari UD MA milik KA yang berlokasi di Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi jika pemilik KA diduga menjual petasan di tempat usahanya dengan tidak dilengkapi dengan izin.
’’UD MA ini menjual segala jenis mainan anak-anak termasuk petasan. Saat kami datangi lokasi dan cek, pelaku menjual salah satu merk petasan yang tidak dilengkapi dengan izin,’’ terangnya.
Selanjutnya, petugas menyita petasan dari petasan yang diduga tdk dilengkapi ijin dilakukan penyitaan. ’’Barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,’’ terangnya.
Pemilik UD MA diduga melanggar pasal 1 ayat (1) UU RI No 12 tahun 1951 tentang Undang-undang Darurat. (one)