Katada.id, Mataram – Muksin Alhabsy (41) warga Ranjok Utara, Desa Dopang, Gunung Sari, Lombok Barat kembali ditangkap. Ini penangkapan ketujuh kalinya Muksin. Sebelumnya, residivis kasus pencurian ponsel dan motor ini sudah enam kali masuk bui.
Kali ini, Muksin ditangkap karena mencuri motor Honda Scoopy milik mahasiswa, Muh Sofyan. Ia melancarkan aksinya di kos korban di Gomong, Kota Mataram.
Saat itu, pelaku mengambil motor milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih nyantol. “Ia ditangkap beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam kepada wartawan, Senin (7/10).
Kapolres menceritakan, penangkapan berkat informasi masyarakat. Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mataram mendapat informasi jika pelaku membawa sepeda motor Scoopy yang hendak digadai di daerah Cakranegara.
“Tim mendatangi pelaku ke lokasi bertempat di Gang Rambutan Cakranegara Kota Mataram dan dilakukan pengecekan kendaraan yang dibawa pelaku,” terangnya
Setelah dicek, ternyata motor tersebut hasil curian. Anggota pun menangkap dan membawanya serta barang-bukti ke Polres Mataram. “Pelaku mengaku seorang diri melakukan pencurian,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku telah tiga melakukan pencurian ponsel pada bulan Juli 2019 di wilayah Gunungsari dan Ampenan. “Pelaku adalah residivis curanmor dan curat. Ia sudah enam kali masuk penjara dan ditangani oleh Polres Mataram, Polsek Mataram dan Polsek Cakranegara,” beber Alam. (rif)