Tak kuat menahan nafsu, nelayan di Bima diduga remas payudara dan raba paha keponakan

0
Pelaku Ham saat diamankan oleh anggota Polsek Monta.

Bima, katada.id – Polres Bima mengamankan Ham alias Hamdaus (28) warga Desa Wilamaci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tiada lain keponakannya sendiri.

Pelaku mencabuli korban sekitar pukul 15.00 wita di rumah pamannya, Kamis (17/12). Awalnya, pelaku datang ke rumah pamannya yakni Yasen untuk berteduh usai membersihkan sampannya karena hujan.

Sesampainya di rumah pamannya, pelaku Ham yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan sempat mengangkat jemuran. Ia juga membangunkan pamannya memberitahukan bahwa jemuran sudah diangkat.

’’Pelaku masuk ke dalam rumah dan melihat korban (cucu dari Yasen) sedang tertidur, kemudian pelaku mengambil bantal di dekat pinggang korban yang sedang tertidur,’’ terang Kasubbag Humas Polres Bima, AKP Hanafi.

Pada saat mengambil bantal, pelaku sempat memegang payudara korban dan meremasnya sebanyak 2 kali. Namun pada saat itu korban tidak terbangun. Kemudian pelaku merebahkan badannya untuk istirahat dengan posisi kepala pelaku berada di samping kaki korban.

’’Pelaku kembali pelaku meraba dan memegang paha korban. Seketika itu juga korban terbangun dan langsung lari turun dari rumah kakeknya. Lalu melaporkan kejadian tersebut pada Kepala Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci,’’ ujarnya.

Kebetulan, saat itu Polsek Monta melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi. Mereka kemudian menuju Dusun Tanjung Mas Desa Wilamaci dan melakukan evakuasi terhadap pelaku yang telah diamankan di rumah Kepala Dusun Tanjung Mas I.

’’Pelaku sudah ditahan di polres dan diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima untuk di tangani,’’ ungkap Hanafi.

Ia mengimbau kepada pihak keluarga korban agar jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kerawanan kamtibmas karena kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here